Idul Adha Jadi Liburnya Dua Hari?

JagatBisnis.com – Perayaan keagamaan seperti Idul Adha tahun ini ada kemungkinan menjadi dua hari.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas membahas alternatif libur Hari Raya Idul Adha bersama dua menteri dan satu wakil menteri Kabinet Indonesia Maju. Alternatif yang dibahas adalah libur Idul Adha menjadi dua hari, yaitu pada 28 Juni dan 29 Juni 2023.

“Kemarin sudah kita bahas, kita kaji bareng dalam rapat tingkat menteri di kantornya Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Hasilnya masih menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden Jokowi,” ujar Menteri Anas, dikutip dari Instagram Kementerian PANRB, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga :   Besok, JIS Gelar Salat Idul Adha

Adapun pembahasan ini dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

“Kami bersama-sama telah mencari solusi terbaik untuk libur Hari Raya Idul Adha bagi seluruh masyarakat, sehingga semuanya bisa berjalan baik, termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.

Baca Juga :   Besok, Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha

Sebelumnya, usulan libur Idul Adha dua hari diusulkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti di hadapan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa dalam Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 di Surakarta, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, ada prediksi perbedaan tanggal penetapan Idul Adha 2023. Dikutip dari laman Muhammadiyah, ia mengusulkan tanggal 28 Juni 2023 sebagai hari libur nasional agar anggota Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang tanpa harus berangkat kerja.

Baca Juga :   Sapi Kurban Jokowi di Solo Rencananya Hari Ini akan Disembelih

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” beber Mu’ti. (den)

MIXADVERT JASAPRO