Polisi Tangkap Guru Ngaji di Garut yang Cabuli 17 Muridnya

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

JagatBisnis.com –  Polisi membekuk seseorang laki- laki bernama Aep Saepudin( 50) atas permasalahan prostitusi kepada 17 muridnya yang sedang di dasar baya di Garut. Guru ngaji itu dibekuk di wilayah Semarang, Jumat( 26/ 6). Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi berkata, terungkapnya permasalahan ini atas informasi dari salah satu orang berumur korban. Dari hasil pelacakan, pelaku bersembunyi di kediamannya di Semarang.

” Ataupun informasi itu kita langsung melaksanakan serangkaian investigasi dan pelacakan terkait perbuatan kejahatan ini dan sukses mengamankan tersangka AS pada hari Jumat kemarin di rumahnya di wilayah Semarang. Kita pula sudah mengecek sebagian korban dan melaksanakan visum kepada mereka,” tutur Deni, Kamis( 1/ 6).

Deni mengatakan, korban berjumlah 17 orang sedang berumur 9 sampai 12 tahun. Pelaku sendiri tiba ke rumah korban buat membimbing langsung.

Baca Juga :   5 Orang Pelajar Janjian Tawuran Diamankan Polisi

“ Seluruhnya pria dengan umur di antara 9 sampai 12 tahun, yang ialah anak didik yang diajar oleh AS di rumahnya,” ucapnya.

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku awalnya ajak korban. Sehabis hasrat bejatnya tercurahkan, pelaku mengecam korban.

“ Terdapat satu korban yang berterus terang kalau pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban. Setelahnya pelaku pula mengecam memakai perkata semacam kelakuan bebeja kasasaha bisi diarah( janganlah bilang siapa- siapa, esok aku bidik) buat mengintimidasi korban supaya tidak memberi tahu tindakannya,” nyata Deni.

Kelakuan Pelaku Semenjak 2022

Buat menguatkan fakta, polisi sudah melaksanakan visum kepada korban. Sedangkan pelaku sudah membenarkan perbuatannya. Ia bertindak semenjak 2022 dan terkini terbongkar Mei 2023.

” Pelaku ini dikenal bermukim seorang diri, dan mungkin terdapat keanehan seksual yang melandasi tindakannya. Informasi yang kita dapat mengatakan kalau pelaku pula sempat hadapi perlakuan seragam pada era kecilnya, yang mungkin jadi aspek penganjur buat melaksanakan aksi seragam pada korban,” ucapnya

Baca Juga :   Seorang Suami di Makassar Diduga Hilang, Istri Lapor ke Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Mengenai Proteksi Anak.

“ Bahaya ganjaran bui maksimum 15 tahun ditambah 1/ 3 sebab mengaitkan lebih dari satu korban,” pungkasnya.

MUI Garut Ucap Pelaku Guru Ngaji Palsu

Sedangkan itu, Ketua MUI Garut KH. Sirodjul Munir mengatakan, dari hasil investigasi yang dicoba, pelaku berterus terang berawal dari madrasah di Bayongbong. Sehabis diperiksa, nyatanya pelaku berdalih.

” Dengan terdapatnya permasalahan ini kita sudah akur semua pengasuh menyumpahi aksi itu. Aksi asusila yang dicoba oleh orang per orang ajengan itu itu satu yang gram wajib dicatat,” nyata Munir di Polres Garut.

Baca Juga :   Guru Ngaji di Sleman Cabuli Muridnya Belasan Kali

” Kedua barusan aku memandang dan menanya pada yang berhubungan kalian siapa julukan dijawab, orang mana dijawab, kalian madrasah di mana di Angkatan laut(AL) Anugerah Bayongbong, alamatnya di mana di Cinisti, berarti dusta sebab Angkatan laut(AL) Anugerah itu dari Al- Hidayah 1- 4 itu bukan di Cinisti tetapi di nangoh Dusun Panembong tetapi ia berkata di Cinisti,” tambahnya.

Munir mengatakan, pelaku pula tidak mempunyai uraian agama yang bagus. Apalagi pelaku tidak mengenali mengenai sanad keilmuan yang dipelajarinya.

” Kala aku pertanyaan lagi berkata safinah jika safinah alami, tetapi di sana ia dusta ia tidak memiliki sanad keilmuan dalam agama, tidak memiliki guru agama yang betul bisa jadi ia memahami agama dari Google ataupun apa yang nyata tidak memiliki sanad keilmuan sebab statment dia,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO