Kebijakan FPKM Dukung Kemitraan Petani dan Perusahaan Sawit

JagatBisnis.com –  Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan. Salah satunya, melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Hal itu sebagai skema kemitraan baru setelah berakhirnya program kemitraan, seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES dan PIR KKPA.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto menjelaskan, dengan berakhirnya berbagai program PIR sekitar 2005, pola FPKM oleh perusahaan perkebunan dimulai sejak Permentan No 26 Tahun 2007 dan telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023. Ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan.

“Fase pertama ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerjasama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM.

Baca Juga :   Kementan Fasilitasi Ekspor Perdana Crab Cakes ke AS

“Kalaupun belum mengimplementasikan FPKM, perusahaan dapat memilih pola usaha produktif sebagaimana diatur pasal 7 Permentan No 18 Tahun 2021,” kata Heru dalam diskusi virtual, “Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat”, Jumat (26/5/2023).

Fase kedua, lanjutnya, dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar.

“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan. Maka, dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar,” ungkap Heru.

Fase ketiga, terang Heru, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah 2 November 2020. Jadi, perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari areal penggunaan lain (APL) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM. Maka, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.

Baca Juga :   Vaksinasi PMK Secara Nasional Dimulai Hari Ini

“Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.

Sementara itu, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Muhammad Iqbal, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) mengaku, pihaknya mendukung regulasi pemerintah yang mengatur kemitraan dalam hal ini FPKM. Melalui kemitraan, petani dapat meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.

Baca Juga :   Kementan Imbau Masyarakat Lebih Selektif saat Membeli Hewan Kurban

“Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional. Selain itu, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit,” ungkap Iqbal.

Sekjen DPP Asosiasi Petani Sawit Indonesia (APKASINDO) Rino Afrino, menambahkan, pola kemitraan sekarang ini banyak yang sudah bubar. Padahal, kemitraan diharapkan dapat menjawab tantangan untuk kelapa sawit berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Kemitraan juga sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen diwaktu perpanjangan HGU.

“Posisi petani kelapa sawit di sektor hulu sebagai penghasil TBS tidak mungkin tidak bermitra. Ini yang harus menjadi perhatian untuk kita semua bahwa petani kelapa sawit itu harus bermitra dan kemitraan itu harus berkelanjutan untuk mewujudkan kelapa sawit yang berkelanjutan,” tutup Rino. (eva)

MIXADVERT JASAPRO