Bawaslu Gandeng Polri dan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba Peserta Pemilu

JagatBisnis.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya melakukan pencegahan pelanggaran peserta pemilu maupun pilkada berupa penyalahgunaan narkoba. Pengawasan melekatpun dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan, Rabu (24/5/23).

Dia menjelaskan, bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret.

Baca Juga :   6 Tahanan Pencurian dan Narkoba di Polres Toba Melarikan Diri

“Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Misalnya, kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu,” terangnya.

Baca Juga :   Liga 1 Diberi Izin, Polri: Tanpa Penonton

Selain itu, lanjut dia, dalam pilkada, pihaknya mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba. Sayangnya, rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU.

Baca Juga :   Gagalkan Ekspor Biji Kokain, Polisi Bekuk Satu Orang Pengedar

“Ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h. Sedangkan untuk calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h Undnag-Undang Pemilu 7/2017. Kalau untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO