JagatBisnis.com – Rafael Alun Trisambodo (RAT) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).
“Kami saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya telah lebih dulu menetapkan RAT sebagai tersangka penerima gratifikasi. Setelah dikembangkan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RAT sebagai tersangka pencucian uang.
“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” ucap Ali.
Pihaknya menduga ada beberapa aset-aset RAT yang berasal dari TPPU. RAT diduga dengan sengaja mengalihkan dan membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi ata hasil penerimaan gratifikasinya
“Kami bakal menelusuri lebih jauh aset-aset hasil korupsi RAT. Saat ini, unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang menelusuri aset tersebut. Apalagi, penerapan TPPU sejalan dengan komitmen kami untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” bebernya. (*/esa)