KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon

JagatBisnis.com – KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Ia dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi pemanggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif, sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa ya para pihak utamanya 1 orang,” ujar Ali kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (13/5).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard pada pemeriksaan hari ini. Namun, KPK menilai ia tidak kooperatif atas pemeriksaan itu.

Baca Juga :   Eks Bupati Bengkalis Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah,” ucap Ali.

Baca Juga :   Wakil Ketua KPK Lili Disanksi Etik Berat

“Yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” sambungnya.

KPK memang tengah melakukan penyidikan dugaan kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 serta kasus gratifikasi. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.

Baca Juga :   Miliki 129 Dokumen Korupsi, KPK Yakin Praperadilan Maming Ditolak Hakim

Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara ini. Termasuk identitas para tersangka.

“Perkembangannya nanti kami akan informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud,” pungkasnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO