JagatBisnis.com – KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Ia dijemput paksa karena dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi pemanggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif, sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa ya para pihak utamanya 1 orang,” ujar Ali kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (13/5).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard pada pemeriksaan hari ini. Namun, KPK menilai ia tidak kooperatif atas pemeriksaan itu.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah,” ucap Ali.
“Yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” sambungnya.
Discussion about this post