Aturan Baru Parkir Devisa Hasil Ekspor Picu Protes

JagatBisnis.comAda banyak protes soal aturan baru devisa hasil ekspor (DHE). Protes datang dari berbagai elemen, termasuk para eksportir. Tapi, dalam waktu dekat regulasinya akan terbit. Demikianlah dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia, Senin (8/5/2023).

Airlangga menjelaskan, walau banyak protes, pemerintah tidak akan mundur demi menjaga cadangan devisa RI. Apalagi, suku bunga global saat ini masih tinggi. Sehingga eksportir tidak akan kehilangan uangnya serta boleh memilih bank yang diinginkan untuk menempatkan devisa tersebut.

“Para eksportir harus ingat ini amanat konstitusi. Bumi, air, tanah, dan segala kekayaan bumi kita sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :   Ini Penyebab Minyakita Langka

Dia mengungkapkan, regulasi yang didorong pemerintah terkait DHE ditujukan untuk ekspor SDA dan hilirasinya. Peraturan teknis ini bakal menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Baca Juga :   Ini Alasan Pemerintah Tak Mau Tambah Subsidi Kedelai

“Nantinya, eskporter wajib memarkir DHE di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besaran DHE yang disimpan adalah 30 persen dari total nilai ekspor.Tak hanya perbankan dalam negeri yang siap mengakomodir kebijakan baru ini. Bahkan, dua bank internasional yang beroperasi di RI menyatakan siap kalaupun DHE disimpan lebih dari tiga bulan,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO