Perusahaan Syaratkan Staycation Demi Perpanjang Kontrak Terancam Denda Rp1 Miliar

JagatBisnis.comKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bakal memberikan sanksi berupa denda hingga Rp1 miliar kepada
perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja. Dalam hal ini, perusahaan bisa dikenakan sanksi UUberdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPSK).

Baca Juga :   Tahun Baru Imlek, 26 Napi Konghucu Dapat Remisi

“Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual. Jika hal tersebut memang benar, itu bukan hanya pelanggaran hukum tapi juga permasalahan HAM terhadap pekerja perempuan,” kata Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dalam keterangan, Sabtu (6/5/2023).

Oleh karena itu, pihaknnya mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan. Untuk itu, pihaknya akan ikut menelusuri perusahaan yang diduga ada di Cikarang tersebut. Koordinasi akan dilakukan bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.

Baca Juga :   Inilah Keuntungan HAKi Citayam Fashion Week

“Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker Provinsi Jabar dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan,” tegasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO