JagatBisnis.com – Taman Wisata Candi Borobudur di Magelang yang selalu menjadi tujuan wisata dari berbagai daerah dan dunia yang selama ini tarifnya belum ditetapkan antara tarif wisatawan lokal maupun mancanegara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, tiket masuk pengunjung dibandrol Rp 4 ribu hingga Rp 15 ribu per orang untuk sekali masuk. Sementara untuk kendaraan sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu per sekali masuk.
Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara untuk wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200 persen.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Mei 2023),” bunyi Pasal 16 PMK Nomor 42 Tahun 2023 yang diterima kumparan, Rabu (3/5).
Lebih lanjut, besaran tarif tiket masuk untuk WNA akan ditentukan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa masuk kawasan Borobudur secara gratis jika mengadakan kegiatan kenegaraan, untuk menggalang dana sosial seperti untuk bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya, serta acara internasional lainnya yang tidak bersifat komersial.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tulis aturan tersebut. (den)