Diajak Rapat Mengenai Pembayaran Hutang Migor, Kemendag Tidak Hadir

JagatBisnis.com – Persoalan penting yang seharusnya bisa di hadiri oleh pejabat di negeri apalagi yang berurusan dengan masalah keuangan yang belum terselesaikan seperti pada kasus minyak goreng.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bertemu dengan perwakilan Kementerian Perdagangan untuk membahas utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. Namun, pertemuan yang digelar pada Kamis (4/5), itu tidak dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, menyayangkan ketidakhadiran Zulhas dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, kehadiran Zulhas sangat krusial untuk mengambil keputusan terkait utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar kepada peritel.

Baca Juga :   Produsen Sediakan Minyak Goreng Hingga Natal

“Tadi pertemuannya dengan Dirjen PDN, Pak Khasan, Stafsus Kementerian Perdagangan dan ada Pak Wisnu.

“Kenapa pak Zulhas enggak ikut? Nah itu dia sayangnya. Mungkin Pak Mendag ada urusan yang tidak ditinggalkan makanya beliau tidak ikut. Kita positif thinking saja,” kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5).

Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim hingga Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag) Kasan.
Roy mendesak agar segera memberikan keputusan terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Namun, Kementerian Perdagangan belum memberikan kepastian karena harus menunggu putusan dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :   Jelang Lebaran, Pedagang Diminta Tidak Seenaknya Ambil Untung

Jadi Aprindo menyampaikan dalam pembicaraan tadi, kita butuh kepastian. Kepastian atas pembayaran rafaksi. Karena masalahnya, kalau dengan Kementerian Perdagangan pasti mengetahui duduk perkaranya, karena yang membuat peraturan Permendag itu adalah Kemendag dan kita sudah diajak bicara sebelum Permendag itu keluar,” ungkap Roy.

Roy memberikan tiga opsi kepada Kemendag jika rafaksi tidak segera dilunasi dalam tenggat waktu yang diberikan Aprindo. Opsi pertama mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng. Kedua, memotong tagihan dari produsen. Ketiga, mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Baca Juga :   Selama 3 Tahun Tak Impor Beras, Pemerintah Siap Serap Gabah Petani

“Ya kita minta sih, kita berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai. Karena apa? Sebelum ramai-ramai pesta demokrasi, karena pesta demokrasi semua kita, tidak usah Kemendag, kita pun rakyat akan berorientasi mencari pemimpin kita berikutnya. Agustus-September sudah mulai, jadi kita berharapnya sebelum masuk masa itu sudah selesai. Jadi 2-3 bulan ini dibayarkan,” tutur Roy. (den)

MIXADVERT JASAPRO