Badan Otorita: Insya Allah dalam Waktu Dekat Akan Ada Investor di IKN

JagatBisnis.comDari penjajakan pasar hingga bulan April yang lalu, setidaknya sudah ada kurang lebih 200 letter of intent (LOI) atau surat minat investor pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Enam di antaranya saat ini sudah mendapatkan letter to proceed (LTO) dan akan segera melakukan pembangunan.

“Keenam perusahaan tersebut bakal membangun rumah dinas jabatan lewat skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) tanpa menggunakan APBN,” kata Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dhony Rahajoe, Rabu (3/5/2023).

Dhony menjelaskan, skema investasi KPBU yang bangunannya bakal menjadi barang milik negara (BMN), seperti pembangunan rumah dinas itu tidak memerlukan transaksi pertanahan atau tidak memerlukan pembelian lahan di IKN. Sehingga bisa segera melakukan pembangunan.

Baca Juga :   Undang Ahli Jepang untuk Bantu Bangun IKN Nusantara

“Investor yang perlu lahan untuk investasi bersifat komersial memang perlu ada transaksi dengan IKN. Namun, terkait investasi dengan skema KPBU yang nantinya menjadi BMN seperti pembangunan rumah dinas jabatan memang tanahnya tidak perlu beli,” kata Dhony

Baca Juga :   Masyarakat Dimungkinkan Patungan untuk Danai IKN Nusantara

Sedangkan, lanjutnya, untuk investasi yang bersifat komersial ataupun dengan skema non-KPBU memerlukan transaksi pertanahan dengan badan otorita sebelum melakukan pembangunan. Karena status tanah di IKN sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu BMN dan aset dalam penguasaan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga :   Kepala Otorita: Bangun IKN, Jangan Main-main Tender dan Arisan

“Aset tanah dengan status BMN akan diberikan kepada Otorita IKN untuk hak pengelolaannya. Sementara, untuk tanah dengan status ADP juga diberikan kepada Badan Otorita berupa hak pengelolaan lahan (HPL) yang nanti diberikan kepada para investor yang bersifat komersial atau non-KPBU dengan pemberian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO