Bank bjb Siapkan Pinjaman Daerah untuk Pertumbuhan Ekonomi

JagatBisnis.com –   Bank bjb berkomitmen mendukung kemajuan daerah dalam pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat. Salah satu bentuk komitmen itu dengan bergulirnya layanan bjb Pinjaman Daerah.

”bjb Pinjaman Daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan usaha berupa proyek-proyek infrastruktur,” kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank bjb Widi Hartoto, dalam keterangan Minggu (30/4/2023).

Dia menjelaskan, produk itu dapat digunakan pula untuk usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Apalagi, ada tiga jenis bjb Pinjaman Daerah dengan klasifikas berdasarkan jangka waktu yang diberikan. Pertama, yakni jangka pendek, yang merupakan pinjaman daerah yang diberikan dalam jangka waktu kuran atau sama dengan satu tahun lamanya.

Baca Juga :   Sambut Lebaran, Bank bjb Siapkan Uang Senilai Rp12,5 Triliun

“Dengan ketentuan membayar kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya. Maka, pinjaman harus dilunasi nasabah dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek dikhususkan bagi nasabah untuk menutup kekurangan arus kasnya,” terangnya.

Kedua, lanjut dia, pinjaman jangka menengah. Pinjaman ini merupakan pinjaman daerah yang diberikan dalam jangka waktu lebih dari anggaran setahun. Nasabah yang memilih pinjaman jangka menengah ini, berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan. Pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.

Baca Juga :   Bank BJB-BAZNAS Kerjasama Penguatan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

“Seluruh pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan dari kepala daerah yang bersangkutan. Pinjaman jangka menengah ditujukan untuk membiayai kegiatan prasarana dan sarana pelayanan publik. Pembiayaan ini dilakukan pada daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah,” imbuhnya.

Ketiga, tambah Widi, pinjaman jangka panjang. Jangka waktu pengembalian pinjaman ini lebih dari setahun anggaran. Nasabah yang menikmati pinjaman jangka panjang diharuskan membayar kembali pinjaman. Pinjaman yang dikembalikan meliputi pokok pinjaman, bunga dan biaya lainnya.

“Seluruh pinjaman harus dilunasi pada anggaran tahun berikutnya, hal ini sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman. Pinjaman jangka panjang diperbolehkan melewati masa jabatan kepala daerah. Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung prioritas nasional maupun kepentingan strategi nasional lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Jajaran Direksi Bank bjb Borong Saham

Jangka waktu pinjaman Panjang, kata Widi, bertujuan pula untuk membiayai infrastruktur maupun kegiatan investasi. Kegiatan ini berupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik.

“Adapun tujuan dari penyediaan pelayanan publik tersebut agar dapat menghasilkan dana bagi APBD yang dikatakan dengan pembangunan sarana dan prasarana tersebut,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO