PT FreePort Indonesia Masih Diberi Izin hingga 2024 untuk Ekspor Tembaga

JagatBisnis.comPemberian izin Perusahaan Tambang di Indonesia saat ini sudah melalui pembenahan di sektor aturan mengenai ekspor tembaga yang di lakukan PT FreePort Indonesia.

Presiden Jokowi masih mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk mengekspor tembaga hingga pertengahan tahun 2024. Hal itu diungkapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pasca mengikuti rapat terbatas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/4).

Arifin mengatakan, proyek smelter Freeport harus segera diselesaikan, maksimal hingga Juni 2024. Sebelumnya, pemerintah berencana melarang ekspor tembaga pada Juni tahun ini, sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Sudah. Boleh (ekspor). Sampai progresnya, komitmennya dia menyelesaikan dan dia enggak boleh lebih dari pertengahan tahun depan,” kata Arifin.

Baca Juga :   Hilirisasi di Freeport Berjalan Baik

Arifin menjelaskan, Freeport telah mengajukan negosiasi untuk dapat melakukan ekspor tembaga. Hal itu direstui pemerintah dengan syarat-syarat tertentu. “Antara lain harus ada kewajiban yang harus dia kompensasikan,” tambahnya.

Syarat lainnya, yakni Freeport menyelesaikan pembangunan smelter yang progresnya hingga sekarang sudah 60 persen. Arifin mengatakan, secara regulasi smelter tersebut harus selesai terbangun pada 2023 ini.

“Cuma kan tadi disampaikan kita angkat juga isu kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan di situ juga partnershipnya kan antara Indonesia dengan Freeport,” kata dia.
Arifin meminta agar Freeport mempercepat progres pembangunan smelter tersebut.

Anggaran yang sudah digelontorkan Freeport untuk menyelesaikan pembangunan 60 persen tersebut sebesar USD 1,5 miliar, dari target USD 2,4 miliar.

Baca Juga :   Longsor, Aktivitas Pertambangan Freeport Dihentikan Sementara

Itu juga menunjukkan adanya upaya membangun. Kan kalau enggak jadi membangun, aset itu terbengkalai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyebutkan pihaknya telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk mengekspor konsentrat tembaga 2,3 juta ton tahun ini.

Persetujuan itu diberikan oleh Arifin Tasrif. Tony menjelaskan, hal ini seiring dengan belum rampungnya proyek pabrik pengolahan mineral atau smelter tembaga PTFI yang ada di Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemerintah mengharuskan proyek smelter tembaga PTFI rampung selama lima tahun sejak IUPK diberikan yaitu hingga 21 Desember 2023. Namun, PTFI pun mengajukan perubahan kurva-S kepada Kementerian ESDM karena proyek mengalami keterlambatan karena COVID-19.

Baca Juga :   Hilirisasi di Freeport Berjalan Baik

“Kami mengajukan kurva-S yang baru ini, yaitu sampai dengan akhir 2023 konstruksi fisik selesai, kemudian 2024 mulai bisa produksi dan selanjutnya ramp up,” ujar Tony saat rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (6/2).

Tony menuturkan, kemajuan proyek Smelter Manyar sampai akhir Januari 2023 secara kumulatif yaitu kemajuan fisik sebesar 54 persen. Menurut dia, hal ini melampaui rencana kurva-S yang telah disetujui pemerintah sebelumnya 52,9 persen sampai Januari.

“Berdasarkan kurva-S inilah diberikan persetujuan ekspor yang di tahun 2022 itu 2 juta ton dan di RKAB kami di tahun 2023 yang sudah disetujui oleh Kementerian ESDM termasuk ekspor sebanyak 2,3 juta ton konsentrat,” tuturnya. (den)

MIXADVERT JASAPRO