Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pemotor hingga Kejang di Cimahi 

polisi foto : https://www.suaramerdeka.com/

JagatBisnis.com –  Polisi sudah memutuskan Wawa (46), pelaku penganiaya pemotor bernama Iwan Setiawan (18) sampai kelojot di Cimahi, Jawa Barat, selaku tersangka.

“Sudah [tersangka] dan ditahan ditahan,” tutur Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono masa dikonfirmasi, Rabu (26/4).

berlandaskan perbuatannya, Wawa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 alias Ayat 2 KUHP perihal Penganiayaan.

Wawa diringkus polisi di area Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (20/4). ia diringkus selesai menzalimi satu orang pemotor bernama Iwan di area Cimahi, Jawa Barat, sampai menjumpai kelojot.

Baca Juga :   Polri Periksa 31 Polisi Terlibat Tragedi Kanjuruhan

Aldi mencurahkan, motif penganiayaan itu bermula dari geselan di jalur.

“Motif mula yaitu luang geselan sepeda motor. sehabis geselan pelaku menghulukan memblokir korban. masa itu korban luang meminta maaf terhadap pelaku, tapi pelaku luang marah mengerjakan penganiayaan, memukul korban maka korban terjungkal,” ujar Aldi di Mapolres Cimahi, Kamis (20/4).

Baca Juga :   Polisi Tangkap Penjual Liquid Vape Berbahan Sabu

efek pemukulan itu korban menjumpai beberapa luka di mukanya. Aldi terlebih berkata korban luang membentur kaki lima.

“senggang cekcok dulu, lalu korban meminta maaf tetapi pelaku kelihatanya akibat marah memukul (korban) maka korban jatuh luang membentur kaki lima maka korban luka di bibir dan pelipis,” jelas Aldi.

Baca Juga :   Pilot Pesawat Susi Air WN Selandia Baru yang Hilang di Papua Masih Dicari Polri

tidak hanya luka-luka korban luang menjumpai kelojot dalam peristiwa itu. tapi, polisi belum sanggup meyakinkan kelojot itu efek penganiayaan yang dijalani Wawa alias korban memanglah mempunyai riwayat penyakit.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO