Polri Periksa 31 Polisi Terlibat Tragedi Kanjuruhan

JagatBisnis.com – Polri sudah mengecek 31 polisi yang ikut serta dalam pengamanan dalam kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sebesar 20 orang di antara lain diprediksi melanggar kode etik.

” Hari ini sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan 31 personel yang sudah diperiksa dan 20 orang yang dinyatakan terduga pelanggar etik,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada reporter, Senin( 10/ 10).

Dedi menarangkan, sampai dikala ini pihaknya sedang memproses para tersangka pelanggar itu. Nantinya, kepada para tersangka pelanggar etik itu akan disidang etik di Mapolda Jawa Timur.

Baca Juga :   Puluhan Pelaku Curanmor di Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi

” Ini nanti akan terus diproses dan tentunya pelaksana sidang nanti akan dilaksanakan di Polda Jatim,” jelas Dedi.

Dalam insiden kekacauan di Kanjuruhan, 131 orang diklaim meninggal dunia. Tidak hanya itu, ratusan suporter jadi korban luka- luka. Pemicu kekacauan sampai saat ini sedang didalami, tercantum pemicu tewasnya ratusan suporter di alun- alun. Dampak peristiwa itu, paling tidak 6 orang sudah diresmikan selaku tersangka. Mereka merupakan Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga :   Komnas HAM Telusuri Adakah Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan

Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 359 serta 360 KUHP dan Undang- undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menimbulkan kematian serta Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menimbulkan cedera berat. (tia)

MIXADVERT JASAPRO