AG, Kekasih Mario Dandy Hari Ini Bakal Dengarkan Putusan Banding

JagatBisnis.com Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

“Jadwal sidangnya pada hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum,” ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Kamis (27/4/2023).

Putusan banding terhadap AG akan dibacakan hakim tunggal Budi Hapsari yang telah memiliki sertifikasi perkara pidana anak.

Baca Juga :   Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice, Keluarga David Ozora: Tak Ada Damai

“Iya, tunggal hakim tunggal karena perkara pidana anak. Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini masuk Bu Budi yang gilirannya,” tukasnya.

Baca Juga :   Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Sebelumnya, Terdakwa Anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijatuhi vonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat terhadap David (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Baca Juga :   Tak Ada Restorative Justice bagi Mario dan Shane di Kasus Penganiayaan David

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, pihak dari terdakwa Anak AG mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(tia)

MIXADVERT JASAPRO