Adanya Kenaikan Tarif Apakah Sesuai Dengan Pelayanan?

JagatBisnis.comTransportasi umum di Kota Besar seperti Jakarta ini selalu ingin memberikan pelayanan yang prima, namun terkadang tidak dibarengi dengan pelayanan yang maksimal atau memang kendala di lapangan yang selalu bersinggungan dengan jalur angkutan umum lainnya

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembelian tiket tarif integrasi transportasi tiga moda yakni MRT, LRT dan TransJakarta baru bisa dilakukan melalui aplikasi JakLingko, karena kartu uang elektronik yang diterbitkan bank lainnya masih dalam proses penggabungan.

Wacana kenaikan tarif TransJakarta yang masih bersifat survei masih dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk menemukan solusi yang lebih tepat.

Baca Juga :   Sistem Baru, Penumpang JakLingko Diminta Reset Kartu Bila Terblokir

“Namanya saja survei, survei kan ada lanjutannya, diskusi, forum diskusi, FGD, dan lain-lain,” kata Heru.

PT TransJakarta mengatakan, pihaknya menerima usulan kenaikan tarif berdasarkan hasil studi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Dalam studi tersebut, tarif layanan TransJakarta di jam sibuk khususnya pukul 7.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dapat dinaikan menjadi Rp4.000 hingga Rp5.000.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, kenaikan tarif seharga demikian dapat mengurangi beban subsidi pemerintah. Lebih jauh, dia menyebut kenaikan tersebut cukup seimbang dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sehingga tidak akan membebani warga pengguna TransJakarta.

Baca Juga :   DTKJ Ajukan Penetapan Tarif Angkutan Umum yang Tidak Terintegrasi Jaklingko

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak masyarakat menolak wacana kenaikan tarif TransJakarta pada jam sibuk. Menurut LBH Jakarta, wacana kenaikan tarif TransJakarta itu menjauhkan cita-cita transportasi publik berkelanjutan.

“Karena hal tersebut adalah bentuk ketidakberpihakan pada perwujudan transportasi publik yang berkelanjutan bagi masyarakat,” kata LBH Jakarta

Menurutnya, sebagai perusahaan daerah yang mengurusi transportasi DKI Jakarta, PT TransJakarta berkewajiban mewujudkan sarana transportasi yang berpihak pada kepentingan orang banyak.
PT TransJakarta untuk memaksimalkan pelayanan dan memberi perhatian khusus pada Standar Pelayanan Minimal (SPM),” sebut LBH Jakarta.

Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan kenaikan tarif TransJakarta pada jam sibuk dengan alasan belum adanya penyesuaian tarif sejak 2007. Wacana kenaikan tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat terutama pengguna layanan TransJakarta.

Baca Juga :   JakLingko Ditargetkan Mampu Menekan Biaya Transportasi Masyarakat

Senada dengan LBH Jakarta, Pj Gubernur Provinsi Jakarta menilai kenaikan tarif TransJakarta bukan solusi untuk meningkatkan keuntungan moda transportasi umum warga Jakarta tersebut. Menurut Heru, banyak solusi yang dapat diambil tanpa harus menaikan tarif TransJakarta untuk memperbaiki performa pendapatan PT TransJakarta.

“Selain pelayanan TransJakarta itu umum, tentunya kan TransJakarta bisa dari sumber-sumber lainnya untuk meningkatkan pendapatan, tidak harus dari tarif TransJakata yang dinaikan,” sebut Heru Budi. (den)

MIXADVERT JASAPRO