Pegawai Restoran di Ancol yang Intip dan Rekam Pengunjung Perempuan Mandi Ditangkap

Ilustrasi kamar mandi Foto : kumparan

JagatBisnis.com – Karyawan restoran di Ancol yang mengintip dan rekam wisatawan wanita mandi ditangkap oleh Polres Jakarta Utara. Ia setelah itu dibebaskan dan dikirim ke panti sosial untuk dibina.

Perihal ini di informasikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Rabu( 12/ 4). Para korban merupakan wanita yang mandi berakhir renang di kolam renang Atlantis Ancol.

Pelaku merupakan pria berumur 22 tahun yang beralamat di Jalur Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Seorang Pelajar SMP di Yogya

” Sulton Ambiya Bin Hasan Mafuri, pria,( lahir di) Jakarta 12 April 2001,( pekerjaan) karyawan swasta,( pendidikan) SMP,” nyata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iver Manossoh, Rabu( 12/ 4).

Bagi penjelasan polisi, peristiwa terjadi pada Pekan( 12/ 4) jam 16. 44 Wib di ruang ganti perempuan kolam renang Atlantis Ancol, Jakarta Utara.

Perempuan berumur 31 tahun yang tengah membasuh tubuh di ruang ganti direkam oleh pelaku. Kelakuan pelaku ketahuan dan langsung dibawa ke aparat keamanan lalu selesai di Polres Jakarta Utara.

Baca Juga :   Polisi Menyelidiki Kasus Keributan di Kelab Malam Jaksel

” Tanpa sepengetahuan informan( pelaku) merekam video informan yang lagi mensterilkan tubuhnya. Setelah itu informan mengenali peristiwa itu dan mengadukan peristiwa itu pada pihak keamanan setempat dan pihak kepolisian,” kata Iver.

Berakhir dibekuk, pelaku tidak ditahan melainkan dikirim ke panti sosial buat dibina.

” Mengirim terlapor Sulton Ambiya Bin Hasan Mafuri ke Panti Sosial Bangun Energi 2 buat pembinaan,” tutur Iver.

Baca Juga :   Polisi Papua Selidiki Kasus Tewasnya Warga di Wamena

Sebabnya merupakan sebab polisi tidak memperoleh fakta yang penuhi syarat- syarat kejahatan.

“ Dikala Hp- nya ditilik yang nampak cuma dinding- dinding saja, korban belum luang terekam. Jadi faktor pidananya/ permasalahan asusilanya belum terkabul,” tutupnya.

Sedangkan itu, korban di medsos menarangkan kalau di handphone pelaku ada rekaman korban lebih dahulu yang bertempo 2 menit. (tia)

MIXADVERT JASAPRO