Masa Penahanan RAT Diperpanjang

JagatBisnis.com –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Penahanan RAT akan dilakukan di Rutan KPK. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para saksi dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan. Salaj satunya, saksi hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Baca Juga :   KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun

“Sejauh ini, kami belum menjerat RAT sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, kami membuka peluang untuk menjerat RAT sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.

Baca Juga :   Tuntaskan Proses Pemecatan, Rafael Alun Mangkir dari Panggilan Kemenkeu untuk

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. RAT diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar. Uang tersebut ia terima selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO