Kembali Pungli ODOL Di Jembatan Timbang Bali Tertangkap

JagatBisnis.com – Truk angkutan barang yang banyak melintas melalui jalur darat sepanjang pulau Jawa hingga Bali tidak pernah terlepas dari yang bernama pungli ODOL bagi yang memasuki jembatan timbang, para petugas Dishub ini sengaja dan terang-terangan meminta sejumlah uang agar truk yang mereka bawa barang walaupun melebihi batas beban dan batas dimensi dapat melintas dengan mulus.

Dua pegawai Kemenhub tertangkap tangan melakukan pungli terhadap sejumlah sopir truk di jembatan timbang UPPKB Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (11/4) pukul 03.45 Wita.

Kedua pelaku adalah seorang PNS bernama I Gusti Putu Nurbawa selaku Staf Pembantu Pemeriksa Kendaraan Bermotor dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Ratu Suputra selaku Staf Lalu Lintas.

Baca Juga :   Butuh Waktu untuk Migrasi Angkutan Barang ke Jalur Kereta Api

“Keduanya berhasil ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan laporan masyarakat dan linear di Satgas Saber Pungli bahwa masa Lebaran kita harap tidak ada pungli di sektor transportasi,” kata Kasatgas Tim Saber Pungli Polda Bali Kombes Arif Prapto Santoso, Rabu (12/4).

Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah tawar-menawar kepada sopir-sopir truk yang melakukan pelanggaran untuk menghindari tilang.

Jenis pelanggaran berupa truk-truk yang membawa barang melebihi batas kewajaran atau over tonase, kelebihan kubikasi atau Over Dimension Over Load (ODOL), dan tidak membawa buku KIR atau Uji Kendaraan Bermotor Yang melanggar tonase dipetik Rp 20-50 ribu, kubikasi Rp 100 ribu dan kalau tidak bawa buku KIR bisa sampai Rp 100-200 ribu,” katanya.

Baca Juga :   Cara Mudah Hentikan Praktik ODOL di Angkutan Umum

Polisi turut mengamankan uang senilai Rp 7,2 juta dari hasil perbuatan jahat pelaku. Selanjutnya, 2 buah buku kartu uji berkala kendaraan bermotor, 7 lembar kartu berkala kendaraan bermotor, 3 lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu, 1 lembar boarding pass ASDP penumpang, 1 lembar laporan serah terima barang, 1 lembar fotokopi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan 1 buah laci kabinet warna putih.

Baca Juga :   KNKT: Angkutan ODOL Jadi Penyebab Kapal Tenggelam

Kedua pelaku belum genap setahun bertugas di UPPKB Cekik.

Polisi masih menyelidiki kapan keduanya mulai melakukan pungli, kepemilikan surat kendaraan dan ada atau tidak keterlibatan pegawai UPPKB lainnya.

Masih kami selidiki karena pelaku baru ditangkap,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 12 E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelaku terancam dihukum maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara. Demikian juga terancam dipecat oleh Inspektorat Provinsi Bali. (den)

MIXADVERT JASAPRO