DPD: Tes Calistung Masuk SD Sudah Dihapus, Sanksi Harus Tegas bagi Pelanggar

JagatBisnis.com –  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah menghapus tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam proses seleksi masuk Sekolah Dasar (SD) lebih dari satu dekade silam. Namun, dalam praktiknya masih terjadi perbedaan penafsiran dan miskonsepsi, baik di satuan PAUD dan SD serta di antara sebagian guru.

Baca Juga :   Kemendikbudristek Gandeng TikTok Hadirkan #SerunyaBelajar

“Bahkan, sebagian orang tua juga berharap anaknya sudah bisa calistung sebelum masuk SD. Termasuk masih ada orang tua yang menginginkan anaknya sebelum masuk SD sudah bisa calistung,” tulisnya seperti dikutip dari akun Twitter pribadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta, Fahira Idris, @fahiraidris, Minggu (9/4/2023).

Miskonsepsi ini, lanjut dia, akan terus berlarut-larut saat tidak ada sanksi atau evaluasi bagi sekolah yang masih menjadikan tes calistung dalam seleksi masuk SD. Padahal, peraturan penghapusan tes calistung ini penting diimplementasikan demi melindungi tumbuh kembang anak dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Baca Juga :   Mendikbudristek Minta Kawal Kekerasan di Dunia Pendidikan

“Makanya, saya berharap semua kepala daerah memastikan tidak ada lagi sekolah yang menjadikan tes calistung dalam seleksi masuk SD di wilayahnya masing-masing. Artinya fungsi pengawasan dan ketegasan akan sanksi bagi yang melanggar harus dikuatkan,” pungkasnya. (*/els)

MIXADVERT JASAPRO