Polisi Tangkap Pemilik Toko Kelontong Penjual Obat Terlarang di Jaksel

Ilustrasi obat Foto: iNews.id

JagatBisnis.com Polsek Pesanggrahan membekuk seseorang owner gerai kelontong bernama samaran AP( 23) di Jalur Mawar RT 006/ RW 13, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku dibekuk sebab menjual obat ilegal.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro berkata, dari tangan pelaku disita 98 balut obat ilegal dari berbagai jenis semacam Tramadol sampai Trihex.

” Pengungkapan ini dari terdapatnya informasi masyarakat. Kita amankan pula benda fakta Tramadol, Aplrazolam, Trihex. Dengan jumlah totalitas 98 baris ataupun lembar,” tutur Tedjo melalui keterangannya, Minggu (26/ 3).

Baca Juga :   Kurir Ganja di Medan Ditangkap Polisi

Tedjo menyesalkan pelaku yang menjual obat ilegal dikala Ramadhan. Berikutnya, pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan buat ditilik lebih lanjut.

Baca Juga :   36 Unit Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Rumah di Mampang

” Kita amankan seseorang orang dagang kelontong yang menjual obat- obatan beresiko,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tedjo menerangkan, penahanan ini bagian dari bimbingan Kapolda Metro Berhasil Irjen Fadil Imran buat melindungi kesakralan bulan Ramadhan.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi 'Koper Merah' di Bogor

” Terdapatnya penindakan ini ialah bentuk pengepresan atas bawah maraknya perbuatan kejahatan kesalahan dan tawuran yang dilandasi oleh dikonsumsinya obat- obatan ilegal yang tidak dilandasi formula dokter,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO