Kiai di Riau Ditangkap Polisi Usai Cabuli Santriwati

JagatBisnis.com –  Seorang kiai, MM( 50 tahun), sekalian owner Pondok Pesantren Raudhatul Qur’ an, di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, dibekuk polisi. Kiai itu dibekuk sehabis mencabuli santriwatinya.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling berkata korban berumur 17 tahun.

” Terbongkarnya permasalahan itu, sehabis korban menceritakan mengenai peristiwa yang beliau alami pada bibinya, yang jadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren itu,” tutur Andi Yul, Selasa (21/ 3).

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi 'Koper Merah' di Bogor

Berikutnya, korban dimohon buat menggambarkan peristiwa yang sesungguhnya pada pamannya.

” Pamannya yang tidak dapat, memanggil orang tua korban, sampai kesimpulannya peristiwa itu dikabarkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Atas informasi itu, polisi langsung melaksanakan pelacakan, dan sukses membekuk pelaku.

” Bersumber pada hasil pengecekan, laki- laki berumur 50 tahun itu berterus terang makan santriwati bukan sebab tidak kuat menahan hasrat birahinya, melainkan dengan modus mau menuangkan ilmu yang dapat memulihkan orang sakit pada santrinya itu,” jelasnya.

Baca Juga :   Polisi Bubarkan Ribuan Demonstran Blokade Bandara di Peru

Tidak hanya itu, pelaku pula berterus terang menggunakan pelayanan santrinya buat dijadikan pembantu di rumahnya. Tidak hanya itu pelaku pula menjanjikan buat memudahkan bayaran sekolah tiap bulannya.

Baca Juga :   Pilot Pesawat Susi Air WN Selandia Baru yang Hilang di Papua Masih Dicari Polri

” Pelaku pula sudah melaksanakan prostitusi sebesar 9 kali, dalam kurun durasi satu bulan,” bebernya.

Tersangka MM dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Bagian 4 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (tia)

MIXADVERT JASAPRO