Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang

JagatBisnis.com –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp349 triliun.

Hal itu diungkapkan usai rapat antara Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mahfud mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang, baik yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau tidak.

Baca Juga :   Mahfud MD: Penerapan HAM Masih Menemui Banyak Masalah

“Untuk itu kami bersepakat begini, satu Kemekeu akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua aporan hasil analisis (LHA) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK. Baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pihak lain,” imbuh Mahfud.

Baca Juga :   Mahfud MD Minta Masyarakat Tidak Panik Terkait Bom Gereja Katedral

Dia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum jika ditemukan alat bukti terkait tindak pidana. Apabila nanti dari laporan penyediaan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LAH tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Baca Juga :   Sejak Awal, Mahfud MD Tak Percaya Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio

“Tapi ini yang TPPU akan ditindaklanjuti yang mana ditemukan alat bukti nanti akan disidik oleh Kemenkeu sebagai penyidik, PPNS penyidik di bidang pajak dan kepabeanan. Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya yaitu polisi atau jaksa atau KPK. Itu kesepakatannya,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO