Majelis Hakim PN Bebaskan 2 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Ilustrasi tragedi kanjuruhan Foto: detikcom

JagatBisnis.com –  Badan juri Majelis hukum Negara( PN) Surabaya melepaskan 2 tersangka permasalahan kejadian Kanjuruhan, ialah bekas Kabag Ops Polres Apes, Kompol Ajaran Setyo Pranoto; dan bekas Kasat Samapta Polres Apes, AKP Bambang Sidiq Ahmadi.2 tetapan putusan leluasa itu dibacakan oleh Pimpinan Badan Juri, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam 2 konferensi di Majelis hukum Negara( PN) Surabaya, Kamis( 16/ 3).

Baca Juga :   TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Ada Upaya Polisi Ganti Rekaman CCTV

Juri memperhitungkan, bagus Ajaran ataupun Bambang tidak teruji melaksanakan perbuatan kejahatan sebab kesalahannya ataupun kealpaannya yang menimbulkan lenyapnya 135 nyawa dan menimbulkan orang lain mengidap cedera berat.

“Menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga,” kata Hakim Abu saat membacakan amar putusan Wahyu di PN Surabaya, Kamis (16/3).

Baca Juga :   Komnas HAM Sesalkan Tak Ada Adegan Tembak Gas Air Mata dalam Rekonstruksi Kanjuruhan

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga,” ujar Hakim Abu saat membacakan amar putusan Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).

Dalam tetapan ini, juri menginstruksikan buat melepaskan Ajaran dan Bambang dari bui.

Baca Juga :   Kasus Tragedi Kanjuruhan Jadi PR Buat Polda Jatim

” Menginstruksikan supaya tersangka dibebaskan dan dikeluarkan dari narapidana lekas sehabis tetapan,” tuturnya.

Putusan ini melunturkan desakan Beskal Penggugat Biasa( JPU) lebih dahulu, ialah 3 tahun bui.

Berakhir artikulasi putusan, JPU memilah pikir- pikir dahulu apakah menyambut ataupun menolak tetapan.

Sebaliknya tersangka dan tim daya ketetapannya menyambut atas tetapan yang diresmikan juri.(tia)

MIXADVERT JASAPRO