Kasus Tragedi Kanjuruhan Jadi PR Buat Polda Jatim

Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan Foto: Jabar News

JagatBisnis.com –  Kasus tewasnya ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan penanganannya oleh Polda Jatim.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, ada dua kasus tersebut tergolong menonjol di antara sederet perkara lainnya sepanjang tahun 2022.

“Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut,” kata Toni dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (31/12/2022).

Polda Jatim sejauh ini telah menetapkan enam tersangka terkait penyidikan kasus Kanjuruhan. Peristiwa yang menewaskan ratusan suporter ini terjadi di penghujung laga sepak bola Liga 1 Arema FC dan Persebaya di Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga :   Kurir Benih Lobster Di Tangkap Oleh Polda Jatim

Keenam tersangka yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua.

Baca Juga :   TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Ada Upaya Polisi Ganti Rekaman CCTV

Tersisa satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19. Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Hadian pada 21 Desember lalu dibebaskan karena masa penahanannya habis.

Toni melanjutkan, penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan.

“Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa. Sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga :   Dampak Tragedi Kanjuruhan, Pemain PSM Libur hingga November

Selain kasus Kanjuruhan, satu perkara menonjol lainnya pada tahun 2022 yang belum dituntaskan Polda Jatim adalah kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Senin (12/12/2022).

Toni memastikan tim Polda Jatim sejak awal menangani penyelidikan perkara ini hingga kini masih belum kembali. Sebab, tim sedang mengejar terhadap komplotan pelaku yang buron.

Menurut dia, profil para pelaku telah dikantongi. Toni berharap pelaku bisa segera ditangkap. Dengan begitu, akan terungkap motif perampokan tersebut.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO