Tok! Insentif Kendaraan Listrik Rp7 Juta Berlaku untuk Mobil, Motor dan Bus

JagatBisnis.com –  Pemerintah sudah memutuskan besaran subsidi kendaraan listrik sebesar Rp7 juta untuk setiap mendatang baru mau pun konversi. Pemberian subsidi itu tidak hanya diberikan kepada motor listrik saja, melainkan juga untuk mobil hingga bus listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian insentif motor listrik dialokasikan untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu unit motor konversi. Sedangkan, mobil sama bus penerima beda dengan skema yang disiapkan untuk motor.

“Nanti tanggal 20 Maret kita luncurkan. Untuk semuanya, baik itu mobil, motor dam bus listrik,” kata Agus di acara IFEX 2023 di JIEXPO Kemayoran, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga :   PLN Mulai Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Sulsel, Sultra dan Sulbar

Menurut Agus, pemberian insentif ini sudah tepat untuk percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun bantuan diberikan semata untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Apalagi, banyak potensi dari produsen kendaraan listrik (EV) yang ingin digaet.

Baca Juga :   Hemat dan Ramah Lingkungan, PLN Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

“Pemerintah ingin agar produsen kendaraan listrik di dalam negeri nantinya juga memiliki fasilitas di Indonesia serta memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi. Kami percaya program ini akan membuat mereka semakin tertarik karena pada dasarnya bantuan pemerintah untuk belanja EV,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO