Bharada Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba

JagatBisnis.comKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat. Bharada Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :   Sanksi Etik Bharada E Putusan Pengadilan

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer. Hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.

“Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Jarang Serumah

Dia menjelaskan, proses pemindahan tempat penahanan Bharada Eliezer dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat mendapat pengawalan ketat dari pihaknya dan juga dari LPSK.

Secara terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani menambahkan, pihaknya memastikan bakal memenuhi segala persyaratan sesuai permintaan yang disampaikan oleh Kejari dan LPSK, terkait penempatan Eliezer di lapas.

Baca Juga :   Bharada E Bersumpah Tak Berdusta di Sidang Pembunuhan Brigadir J

“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” tutup Rika. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO