Bharada E Bersumpah Tak Berdusta di Sidang Pembunuhan Brigadir J

JagatBisnis.com – Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022). Bharada E yang juga berstatus terdakwa dalam perkara pembunuhan ini bersumpah untuk memberi keterangan sebenar-benarnya atau tidak berdusta dalam persidangan.

“Dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain daripada yang sebenar-benarnya. Semoga Tuhan menolong saya,” kata Richard saat diambil sumpahnya seraya mengucap ulang perkataan protokol sidang.

Kemudian, Richard kembali duduk dan menerima pertanyaan pembuka dari Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga :   Usai Diperiksa Komnas HAM, Bharada E Bungkam

“Saudara saksi sehat? Selanjutnya untuk identitas saudara saksi tidak perlu dibacakan lagi ya. Karena sudah diketahui dan dibacakan pada sidang sebelumnya,” kata Hakim Wahyu.

Baca Juga :   Ayah Brigadir J Hari Ini Siap Bersaksi di PN Jaksel

“Baik yang Mulia,” jawab Richard.

Perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret lima orang tersangka yang kini berstatus terdakwa lantaran dalam proses persidangan. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca Juga :   Bharada E Diperintah Atasannya untuk Membunuh Brigadir J

Kelima terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun (tia)

MIXADVERT JASAPRO