Vonis Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Ditunda 27 Februari

Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Merdeka

JagatBisnis.com –  Sidang vonis dua eks anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, ditunda pada Senin (27/2). Sejatinya, vonis terhadap keduanya dibacakan pada hari ini, Kamis (23/2).

“Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap putusannya. Ya. Ditunda di hari Senin ya, ditunda di hari Senin di tanggal 27 Februari 2023,” kata majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Belum diketahui alasan hakim belum siap memutus perkara keduanya. Sebab di hari ini, hakim siap dan sudah memutus perkara untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Baca Juga :   Pengacara Bharada E Hanya Jalankan Perintah Atasan Tak Ada Motif Uang

Hakim membacakan vonis untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Dia divonis 10 bulan penjara karena terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Yosua.
Terkait hakim yang menunda pembacaan vonis, baik Hendra maupun Agus menerimanya. Keduanya pun kembali ke tahanan.

Baca Juga :   JPU Hadirkan 5 Saksi Ahli Dilanjutan Sidang Ferdy Sambo dkk Hari Ini

Adapun dalam kasusnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh jaksa. Keduanya dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan kematian Yosua. (tia)

MIXADVERT JASAPRO