Sakit Hati, Wanita di Jaktim Dibunuh Suami Sirinya

Ilustrasi Pembunuhan Foto: Mimoza TV

JagatBisnis.comSeorang wanita berinisial FSR (38) ditemukan tewas dalam sebuah kamar No 15 di sebuah penginapan Wisma Bambu di Jalan Raya Pintu II TMII RT 10/03 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Senin (20/2).

Korban dibunuh suaminya sirinya berinisial S (60) dengan cara ditusuk dengan menggunakan pisau hingga beberapa kali.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap warga dan polisi saat berupaya melarikan diri.

Baca Juga :   Pelaku Pembunuhan Supir Taksi Online Ditangkap Polisi

“Kami bersama warga berhasil mengamankan pelaku saat akan melarikan diri,” ujar Kapolsek

Makasar Kompol Zaini Abdillah Zainuri dalam keterangannya, Selasa (21/2).

Zaini menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu dilakukan pelaku pada pukul 14.30 WIB. Pelaku disebut memang sudah merencanakan aksinya itu.

Motif pembunuhan ini diduga didasari perasaan sakit hati pelaku dengan istri sirinya itu. Namun, polisi belum merinci lebih jauh sakit hati apa yang dimaksud.

Baca Juga :   Pelaku yang Bunuh Pria di Toba Ditangkap Polisi

“Hasil interogasi sementara terhadap diduga pelaku mengakui perbuatanya dikarenakan sakit hati terhadap korban dan sudah direncanakan seminggu sebelumnya dan sudah mempersiapkan membawa sajam untuk dipakai membunuh korban,” jelas dia.

Saat membunuh FSR, pelaku lebih dahulu mengikat dan menyumpal mulut korban menggunakan kain agar dia tidak berteriak minta tolong.

“Pelaku menggunakan kain atau tali untuk menyumpal mulut korban agar pada saat membunuh korban teriakannya tidak terdengar oleh orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga :   Sering Dimarahi, Suami di Tangerang Bacok Istri hingga Tewas

Zaini mengatakan, terdapat belasan luka di tubuh korban yang diakibatkan oleh benda tajam. Polisi juga sudah mengamankan pisau yang dipakai pelaku.

Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Makasar. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO