Jual Minyakita Lewat Online, Kemendag Bakal Blokir Paksa

JagatBisnis.com  –   Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau penjualan online Minyakita. Tindakan tegas akan dilakukan apabila masih ada yang melanggar menjual di marketplace maupun media sosial.

“Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online , kita langsung ambil tindakan men-take down produk minyak kita tersebut dari lapaknya,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan Senin (20/2/2023).

Sejauh ini, saat ditelusuri di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee sudah tidak didapati penjualan Minyakita. Larangan terkait penjualan online diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Baca Juga :   Wamendag: Bursa Kripto Menjadi Keharusan untuk Diwujudkan

“Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain,” jelasnya.

Baca Juga :   Harga Beli GKP Ditetapkan Rp11.500 per Kg

Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Tidak hanya penjualan minyak goreng curah paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari dan 2 liter per orang per hari untuk kemasan Minyakita.

Baca Juga :   Produsen Sediakan Minyak Goreng Hingga Natal

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tutup Kasan.

MIXADVERT JASAPRO