Kemendikbudristek Soroti Pembongkaran Rumah Bung Karno di Padang

JagatBisnis.comRumah yang pernah ditempati Presiden Soekarno (Bung Karno) di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat rata dengan tanah. Rumah itu dibongkar dan diratakan dengan ekskavator dua minggu lalu.
Rumah yang bersejarah tersebut tak ada bersisa semuanya rata dengan tanah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengambil langkah cepat terkait hal tersebut. Pihaknya bahkan tak segan mengambil langkah hukum. Sebab, rumah tinggal sementara Bung Karno itu merupakan salah satu cagar budaya

“Kami telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” tegar Nadiem dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga :   Kemendikbudristek Ingin Memfasilitasi lingkungan Pembelajaran Dengan Baik

Nadiem menjelaskan, desakan pencegahan pembongkaran tersebut juga telah teramanati di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan, pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.

Baca Juga :   Anggaran Pendidikan 2023 Tertinggi Sedekade Terakhir, Capai Rp608,3 Triliun

“Karena tempat tinggal sementara Bung Karno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang,” terangnya.

Maka, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :   Kemendikbudristek Gandeng TikTok Hadirkan #SerunyaBelajar

“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” pungkas Nadiem. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO