Kemendagri Segera Pindahkan 4.212 ASN ke Empat DOB Papua

JagatBisnis.comKebutuhan awal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang. Maka, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB Papua tersebut sebanyak 4.212 ASN. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan ASN di empat DOB Papua tersebut.

Demikianlah disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, seperti dikutip Sabtu (18/2/2023).

Dia menjelaskan, ASN yang dipindahtugaskan, rinciannya per DOB, Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.

Baca Juga :   Kemendagri: Keterbukaan Informasi Publik, Tanggung Jawab Bersama

“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Mendagri: Kepulauan Widi Tidak Boleh Pindah ke Tangan Asing

Wempi menambahkan, pihaknya mempersiapkan empat langkah percepatan penempatan ASN di 4 DOB Papua. Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB. Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia,” ulasnya.

Baca Juga :   Mendagri: Pentingnya Menjaga Keutuhan Wilayah Perbatasan

Keempat, lanjut dia, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga atau K/L, dan lamaran pribadi.

LSementara untuk mutasi ASN, diterapkan persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima DOB,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO