Sopir Brio yang Ditabrak Fortuner Akhirnya Cabut Laporan

JagatBisnis.com Ari Widianto (48) pengemudi Honda Brio yang menjadi korban perusakan oleh sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), mencabut laporannya.

Ari mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (17/2) siang. Di Polres Jaksel, Ari menunjukkan surat dicabutnya laporannya untuk kasus yang dilaporkannya pada tanggal 12 Februari tersebut.

“Saya mencabut laporan dari Polres Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2023,” ujar Ari kepada wartawan di Mapolres Jaksel.

Baca Juga :   Avanza Tabrak Truk Tronton di Banda Aceh-Medan, Tiga Orang Tewas

Ia mengatakan, dirinya dan Gio sepakat untuk berdamai. Sehingga untuk kejadian ini, ia meminta kepada polisi untuk menerapkan Restorative Justice.

“Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan kepolisian ini pada 12 Februari kemarin oleh karena itu saya mengajukan restorative justice pihak Polres Metro Jaksel,” ungkapnya.

Baca Juga :   Remaja 16 Tahun di Tangerang Tertabrak Saat Halangi Truk

“Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel. Terima kasih,” pungkasnya.

Sebelumnya Giorgio sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 406 dan Pasal 335 Ayat 1, dengan total ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga :   4 Orang Tewas akibat Mobil Terperosok ke Jurang

Namun belum diketahui apakah dengan dicabutnya laporan ini status tersangka Gio ikut gugur. Belum ada keterangan resmi dari Mapolres Jakarta Selatan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO