IPW Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Mati

Ferdy Sambo.

JagatBisnis.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) telah menjatuhi hukuman vonis matiterhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Namun, Indonesia Police Watch (IPW) menganggap keputusan itu telah membawa problematik di tubuh Polri. Karena hakim tak memasukan hal meringankan, meski sejatinya ada.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati meski putusan itu adalah problematik lantaran Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Pelecehan, Sambo Dicecar Hakim Soal Putri Tak Divisum

“Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding serta akan berjuang sampai kasasi atau PK. Karena putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat,” katanya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Bertengkar Terkait Wanita Simpanan, Sebelum Brigadir J Tewas

Dia menambahkan, di sisi lain pihaknya melihat kejahatan Sambo tak layak untuk hukuman mati. Karena kejahatan tersebut memang kejam, tetapi tidak sadis. Bahkan, muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukanlah kejahatan sadisme.

Baca Juga :   Kawal Sidang Sambo, 170 Personel Polisi Jaga di PN Jakarta Selatan

“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya. Karena hal yang meringankan tak dipertimbangkan sama sekali. Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” pungkas Sugeng. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO