Dua Pemuda Gasak Motor Teman Sendiri di Tambora

Ilustrasi borgol

JagatBisnis.com –  Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial SU (18) dan AIM (21) serta seorang penadah berinisial RD (30) kini harus mendekam di jeruji besi Polsek Tambora.

Mereka ditangkap usai mencuri kendaraan milik Ketua RT 08/01 Kelurahan Jembatan Besi bernama Rohadi alias Aweng di kediamannya, di Jalan Jembatan Besi II RT 08/01 Tambora, Jakarta Barat, Kamis (24/11/22) pukul 04.00 WIB.

Ironisnya, aksi pencurian itu mereka lakukan dengan cara memanfaatkan temannya sendiri bernama Arif, yang merupakan keponakan Pak RT.

“Pada Rabu sore tanggal 23 November 2022, kedua pelaku ini membuat rencana untuk mencuri motor scoopy milik Pak RT Aweng dengan memanfaatkan teman mereka sekaligus keponakan Pak RT Aweng yang bernama Arif. Arif ini tinggal menetap menumpang di rumah pamannya ini,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Kamis (26/1).

Baca Juga :   Maling Motor Nyaris Dibakar Warga Depok

Kompol Putra menjelaskan, pada malam harinya kedua pelaku menemui Arif di rumah Aweng. Arif yang kedatangan teman lama tidak menaruh curiga pada SU dan AIM. Mereka lalu mengobrol selama satu jam.

Setelahnya, pelaku mulai menjalankan rencana jahatnya. SU bertugas meminjam motor korban untuk pura-pura beli air minum. Sementara AIM bertugas untuk mengajak Arif ngobrol.

Baca Juga :   Pelaku Pencurian Motor di Tuban Terekam CCTV

“Arif kemudian meminjam motor pamannya (Pak RT Aweng) lalu dipinjamkan kembali ke pelaku SU yang bermaksud untuk membeli air minum,” kata Kompol Putra.

Kemudian di saat SU sudah menguasai sepeda motor korban, dirinya membawa motor korban ke tempat duplikat kunci untuk menduplikat kunci motor korban.

Setelahnya, mereka akhirnya akhirnya pamit pada Arif untuk pulang ke rumah dengan membawa kunci hasil duplikat motor.

Keesokan harinya, sekitar pukul pukul 04.15 WIB keduanya datang lagi ke rumah Pak RT Aweng untuk mencuri motornya dengan kunci duplikat yang sudah mereka miliki.

Baca Juga :   Masyarakat Diminta Waspada, Maling Motor Berkeliaran dan Terekam CCTV di Pasar Minggu

“Mereka langsung mencuri motor korban dengan kunci motor yang sudah mereka duplikat sebelumnya,” jelas Kompol Putra.

Siang harinya, motor curian itu mereka jual seharga Rp 2,4 juta kepada RD. Dari hasil penjualan, SU mendapat bagian Rp 1,4 juta kemudian sisa Rp 1 juta diberikan kepada AIM.

Namun Polisi akhirnya berhasil mengamankan SU di parkiran Mal Season City pada Minggu (22/1). Disusul penangkapan dua pelaku lainnya, AIM dan RD.

RD ditangkap di kawasan Tapos, Depok, lengkap dengan barang bukti motor Honda Scoopy milik korban. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (tia)

MIXADVERT JASAPRO