JagatBisnis.com – Sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah masuk tahap akhir. Pekan ini, lima terdakwa dalam kasus tersebut akan menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
“Untuk pembelaan,” begitu jadwal dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (23/1). Sidang diagendakan mulai pada pukul 09.00 WIB.
Para terdakwa itu sudah menjalani sidang tuntutan. Jaksa menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Tuntutan dalam perkara ini sempat menuai polemik. Khususnya, tuntutan terhadap Richard Eliezer.
Eliezer dituntut cukup tinggi dalam kasus ini. Lebih tinggi dari 3 terdakwa lain. Padahal, dia sudah mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK.
Tak kurang, orang tua Yosua yang ikut mempertanyakan tuntutan Eliezer tersebut. Sekaligus heran tuntutan Eliezer lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.
Namun jaksa meyakini, tuntutan yang dijatuhkan sudah tepat. Sesuai peran masing-masing terdakwa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyebut, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan fakta di persidangan. Termasuk rekomendasi dari LPSK soal Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC).
Fadil menyebut, bisa saja Eliezer dituntut lebih berat apabila tidak mempertimbangkan rekomendasi LPSK.
“LPSK menyesalkan sikap jaksa, justru kami sudah pertimbangkan LPSK itu. Sudah kami pertimbangkan. Kalau kami tidak mempertahankan sikap jaksa, sikap LPSK, mungkin saja lebih tinggi (tuntutan) dari pada (12 tahun) itu,” kata Fadil dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/1).
Pada kesempatan sama, Fadil menegaskan bahwa tuntutan yang dijatuhkan itu belum final. Segala keputusan ada di majelis hakim.
Vonis bisa lebih tinggi dari tuntutan atau sebaliknya. Itu semua tergantung keyakinan hakim melihat alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Kita serahkan kepada majelis hakim yang sudah berpengalaman. Majelis hakim itu tuanya sama dengan saya, jadi sidangnya sudah puluhan tahun juga. Tentu punya kearifan dan pengetahuan pengalaman yang luas,” kata Fadil.
Setelah pleidoi, maka agenda selanjutnya ialah replik dan duplik. Namun bila mekanisme itu tidak digunakan, maka agenda sidang akan langsung pembacaan vonis. (tia)