Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Pemeriksaan sebagai Terdakwa

JagatBisnis.com Persidangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lanjut digelar hari ini, Selasa (10/1). Proses sidang ini sudah memasuki tahap akhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kali ini, Ferdy Sambo yang dijadwalkan bakal diperiksa sebagai terdakwa. Akan dimintai keterangannya terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Jadwal sidang, Selasa 10 Januari 2023, jam 09.30 sampai selesai. Agenda: pemeriksaan terdakwa,” begitu jadwal dikutip dari lama SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :   Komisi Etik Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Pemeriksaan terdakwa ini menjadi tahap akhir sebelum tuntutan, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi fakta dan ahli di hadapan sidang. Lalu terdakwa Sambo melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Baca Juga :   Begini Penampilan Ferdy Sambo saat Tiba di PN Jaksel

Sidang Sambo memang tinggal beberapa tahap lagi menemui ujung, yaitu putusan. Setelah pemeriksaan terdakwa ini, eks Kadiv Propam Polri itu akan mendengarkan tuntutan dari JPU.

Patut ditunggu berapa tuntutan jaksa. Apakah sampai maksimal hukuman mati atau hanya 20 tahun.
Sambo didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, beserta ajudannya: Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Mereka disebut melakukan, mengetahui, dan turut serta atas pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua.

Baca Juga :   Anak Buah Sambo dan Putri Candrawathi akan Bersaksi di Sidang Ricky-Kuat Ma’ruf Hari Ini

Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati. (tia)

MIXADVERT JASAPRO