Hari Natal 2022, Penumpang di Stasiun Gambir Capai 12 Ribu

JagatBisnis.com  Sebanyak 12 ribu penumpang padati Stasiun Gambir, Jakarta Pusat tepat di Hari Raya Natal. Mayoritas mereka melakukan perjalanan tujuan Cirebon, Malang dan Surabaya.

“Gambir 12.000, jumlah KA-nya 37,” kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Minggu (26/12/2022) malam.

Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat di Stasiun PasarSenen, Jakarta Pusat tercatat sekitar 18.800 penumpang pada pagi tadi.

Eva mencatat jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan pada 23 Desember dan 24 Desember lalu. Pada 23 Desember lalu misalnya, jumlah penumpang yang berangkat mencapai sekitar 23.000 orang.

Baca Juga :   SMS Ucapan ‘Merry Christmas’ Pertama di Dunia Terjual Rp1,6 Miliar

“Namun jumlah tersebut masih mengalami peningkatan dibandingkan dengan volume di akhir pekan normal dengan rata-rata penumpang berangkat sekitar 11 ribu penumpang,” kata Eva.

Sebelumnya, pada Sabtu (24/12), sekitar 13.900 orang penumpang kereta berangkat dengan 37 unit KA dari Stasiun Gambir dan 22.200 orang penumpang berangkat dengan 32 unit KA, termasuk perjalanan rangkaian KA tambahan dari Stasiun PasarSenen.

Secara keseluruhan KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) menyediakan total tiket selama 20 hari masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yakni sejak 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 sebanyak 736.406 tiket. Hingga Minggu siang ini, tiket yang terjual mencapai 325.000.

Baca Juga :   23 Persen Warga Tinggalkan Jakarta Jelang Nataru

Berdasarkan tanggal keberangkatan KA yang paling banyak diminati terjadi mulai tanggal 22 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022.

Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang antara lain Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak enam hingga 12 tahun.

Baca Juga :   Menjelang Natal, 3 Gereja di Aceh Disterilisasi

Mereka pada usia tersebut yang belum mendapatkan vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

KAI Daop 1 juga mengingatkan pengguna jasa KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta. (tia)

MIXADVERT JASAPRO