Peretas Data Nasabah BRI Ditangkap Polisi

JagatBisnis.com – Sebanyak 12 tersangka spesialis perentas nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditangkap polisi. Beberapa tersangka bahkan masih belasan tahun. Para pelaku ditangkap pada Rabu (9/11/2022). Tepatnya di sebuah rumah di Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad
mengatakan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah SIM card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp60 Juta, dan 80 gram emas.

“Modus komplotan peretas itu ialah menghubungi secara acak nomor HP korban melalui WhatsApp. Lantas, mereka menawarkan layanan tarif transaksi lama Rp6,5 ribu atau tarif baru Rp150 ribu,” katanya, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga :   Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara karena Serang Polisi Pakai Samurai di Kedai Kopi

Dia menjelaskan, pastinya korban memilih tarif lama. Lalu, korbam mendapatkan tautan yang harus di klik. Setelah itu, korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu aplikasi palsu.

Baca Juga :   Pelaku yang Tipu Warga dengan Modus Sembako Murah Diamankan Polisi

“Setelah itu, komplotan peretas bisa menggunakan akun bank milik korban. Mereka langsung memindahkan uang di dalam rekening korban ke rekening yang telah disiapkan untuk ditarik tunai,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pelaku Pencurian Motor di Tuban Terekam CCTV

Dia menembahkan, seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Ancamannya pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO