JagatBisnis.com – Seorang laki- laki bernama samaran ZF( 29), masyarakat Kecamatan Meurah Agung, Kabupaten Aceh Utara rawan ganjaran bui 13 tahun dampak melanda polisi dengan menggunakan samurai ataupun anggar.
” Terdakwa ZF dibekuk di Dusun Lampulo Banda Aceh 14 Januari lalu,” tutur Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Iptu Konsentrasi Panji Prasetya di Lhokseumawe, Senin (25/1/2021).
Dampak peristiwa itu, tutur Kapolres, korban anggota Polsek Meurah Agung itu mengalami cedera bedan di sebagian bagian badan dan terkilir di bagian pukang sisi kiri.
AKBP Eko Hartanto mengatakan peristiwa penganiayaan kepada anggota Polsek Meurah Agung itu terjadi di sebuah warung kopi di kecamatan itu pada 9 Januari jam 22. 00 Wib.
Kejadiannya berasal saat korban menyapa kanak- kanak anak muda yang sedang asik main wiFi sampai larut malam. Seketika tiba ZF dengan sebilah samurai sembari berteriak” ke mana anak kecil, baris kamu seluruh”.
Discussion about this post