Kini, Indonesia Punya Jalan Tol Perdagangan Internasional

JagatBisnis.com – DPR RI telah menyetujui ratifikasi dua perjanjian dagang internasional menjadi Undang-undang (UU). Yaitu, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Sehingga Indonesia bisa menjadi kekuatan ASEAN untuk memudahkan masuk barang dari Indonesia.

“Dengan perjanjian yang sudah disahkan itu, maka akan mempermudah masuknya barang-barang dalam negeri ke negara dagang tanpa adanya pajak, alias nol persen. Karena diketahui bersama, sebelum adanya perjanjian ini, tarif yang dikenakan Indonesia untuk sampai ke negara-negara tersebut 25 persen,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, lanjut dia, Indonesia dengan United Arab Emirates (UEA) juga sudah menyepakati perjajian Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA). Namun, untuk perjanjian dagang ini masih menunggu ratifikasi oleh DPR. Apabila perjanjian ini sudah disahkan, maka Indonesia akan mudah mengirim barang ke Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Eropa Timur dengan tarif pajak nol persen.

“Adapun perjanjian UAE bisa menjadi hub RI dengan Singapura. Sehingga kita juga bisa ke Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, dan Eropa Timur dengan pajaknya itu nol. Sekarang ke Afrika rata-rata pajaknya 25 persen. Tapi kalau dengan IUAE nanti ditandatangan, dan kita sudah punya hubungan dengan negara itu, maka tarif ke kita nol,” imbuhnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO