Banyak Perusahaan Tak Patuhi Kontrak MGS Curah Subsidi

JagatBisnis.com – Ada 11 perusahaan yang belum sama sekali melakukan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi. Perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah. Padahal, ada total 75 perusahaan MGS yang berkontrak dan telah nberproduksi sekitar 73,3 persen dan baru 55 perusahaan yang memulai produksi baru dan sudah mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Mafia Minyak Goreng

“Fakta ini menunjukkan masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian perusahaan MGS pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, industri MGS telah berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET),” kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, Senin (11/4/2022).

Dia membeberkan, dari hasil pemantauan Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) di beberapa daerah di tingkatan pabrik pada 2-9 April 2022, perusahaan tersebut adalah PT EUP di Pontianak, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT MNOI di Bekasi, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.

Baca Juga :   Mendag: Minyak Goreng Rp14.000/Liter Akan Tersedia di Toko, Warung dan Pasar

“Dari fakta tersebut, kebijakan MGS curah bersubsidi masih terjadi kelambanan, baik dalam hal produksi maupun dalam distribusinya. Sehingga akan berdampak langsung kepada masyarakat,” terangnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO