“Untuk mengetahui proses penanganannya, saya sudah mendengar paparan dari penyidik, termasuk penjelasan dari ahli, terkait dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh penyidik dari aspek hukum,” ujarnya
Selain itu, Panca juga telah memfasilitasi ke dua belah pihak untuk berdialog mencari alternatif hukum.
“Ini tidak hanya mengutamakan pendekatan penegakan hukum semata, tetapi bagaimana ke dua belah pihak, bisa mencapai kata sepakat, untuk dapat menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
“Ini saya berikan ruang dan saya perintahkan kepada Dirkrimum untuk memberikan ruang supaya sambil berjalan ruang itu diberikan kepada kedua belah pihak,” ujar Panca.
Sejauh ini kata Panca, proses penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Dia juga menjelaskan alasan Dedi tidak ditahan polisi.
“Bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan (tersangka) dan tidak dilakukan penahanan, Itu bagian dan tanggung jawab penyidik, bukan berarti kalau tidak ditahan, prosesnya tidak dijalankan, masih berjalan semuanya, (itu) arena ada alasan subjektif dari penyidik,” ujarnya.
Discussion about this post