JagatBisnis.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (3/1/2022) akan penggelar pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Kami siap menggelar PTM terbatas setiap hari. Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalamn keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Dia menjelaskan, PTM terbatas dengan ketentuan terbaru boleh dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 kepada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen. Kedua, capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 kepada masyarakat lansia di atas 50 persen.
Discussion about this post