“Wilayah-wilayah yang dinyatakan berstatus waspada antara lain wilayah Pademangan, Penjaringan, Pelabuhan Sunda Kelapa, dan Kepulauan Seribu,” ungkapnya.
Peringatan dini ini berdasarkan Surat BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Klas 1 Tj. Priok Jakarta Nomor ME.01.02/PDR/17/KTJP/XII/2021 tentang Peringatan Dini Banjir Pesisir atau Rob Wilayah Pesisir Utara Jakarta tanggal 17 Desember 2021. Selain wilayah pesisir utara Jakarta, tercatat semua wilayah pesisir lain di Indonesia yang juga berpotensi mengalami banjir rob pada 18 hingga 22 Desember. (eva)
Discussion about this post