5. Pastikan jaringan internet Anda memadai agar bisa membuka aplikasi Peduli Lindungi.
Bukti vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu syarat dokumen yang dibawa pelaku perjalanan saat bepergian dengan moda transportasi, mulai dari kereta api hingga pesawat terbang.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan para pelaku perjalanan untuk membawa bukti hasil negatif dari tes COVID-19.
Aturan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken Kepada Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito dan berlaku mulai 2 November 2021.
Pada aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilaya pulau Jawa-Bali serta perjalanan antar kabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes COVID-19.
Discussion about this post