“Kami berharap agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Mengigat hal ini merupakan Lex Spesialis dan merupakan kejahatan luar biasa terhadap anak,” jelas Sulaiman.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP. Mardianta Ginting mengatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan cabul itu, bila sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Kita cek dulu ya bang laporannya,” sebut Mardianta sembari meminta foto salinan laporan disampaikan korban. (pia)
Discussion about this post