Menurut dia, tanpa menolak, penjual itu memenuhi undangan pihak kepolisian untuk klarifikasi. Ternyata setelah sampai lokasi, banyak pelaku usaha yang mengalami kasus serupa, seperti penjual bubuk cabai, mie beku, dan kopi bubuk.
Akhirnya, penjual terancam kena denda tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda sebesar Rp4 miliar. Karena menjual makanan beku yang tidak ada izin edar resmi.
“Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi, polisi ngetik laporan pelan-pelan ditanya apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tau pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya,” jelasnya.
Dia mengaku, paham atas ketidaktahuan soal izin tentang frozen food ini, tapi hukum tetap harus ditegakkan.
Namun, setelah pihak polisi mendengarkan penjelasan dari pelaku usaha, akhirnya pelaku usaha dibebaskan. Awalnya, pelaku usaha diminta untuk menghadirkan pihak yang bersangkutan lainnya, seperti ojek online yang pernah mengantar. Kendati demikian, urung dilanjutkan.
Discussion about this post